NIB merupakan nomor identitas berusaha yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha, izin komersial, dan operasional sebagai legalitas sebuah usaha yang merupakan sebuah kewajiban bagi pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Metode pada pendampingan pengurusan NIB ini ialah dengan melakukan observasi dan juga pendekatan ke pihak pelaku UMKM Pentol Cak Figur yang dilaksanakan pada 10 November 2024 dan berada di Dusun Keling Desa Jumput Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Artikel ini ditulis menggunakan metode deskriptif dengan melakukan tanya jawab kepada pemilik UMKM Pentol Cak Figur. Pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha NIB yaitu didasari oleh kurangnya pengetahuan yang dimiliki oleh para pelaku usaha, terutama yang berasal dari kalangan tua padahal NIB sangatlah penting bagi suatu usaha.
Copyrights © 2025