Doktrin Business Judgment Rule sangat relevan bagi direksi, khususnya terkait dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan dalam mengambil keputusan. Doktrin ini bertentangan dengan asas itikad baik yang mana asas tersebut merupakan salah satu asas dalam hukum perjanjian serta tujuan penulis untuk men-eksaminasiĀ putusan terhadap kasus mantan Direktur Utama PT. Pertamina. dan peranan Doktrin Business Judgment Rule. Penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif yang menjadikan Undang-Undang sebagai pusat kajianya serta pendekatan penelitian melalui pendekatan kasus (case study) dan studi kepustakaan (library research), yang kemudian diproses menjadi analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Doktrin Business Judgment Rule bertujuan untuk melindungi sepenuhnya kewenangan direksi sebagai pengambilan keputusan, sehingga direksi suatu perusahaan tidak dapat dimintai tanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat keputusan yang diambil, asalkan keputusan tersebut dilakukan dengan itikad baik serta kehati-hatian, jika terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan perseroan mengalami kerugian, direksi tersebut dapat dikenakan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada pihak lain, maka harus membayar ganti rugi kepada pihak yang dirugikan
Copyrights © 2024