Perkembangan teknologi dan digitalisasi telah membawa perubahan signifikan pada sistem perpajakan di Indonesia. Transformasi dari sistem konvensional ke sistem digital, seperti e-filing dan e-billing, tidak hanya meningkatkan efisiensi administrasi pajak tetapi juga memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajak mereka. Data menunjukkan bahwa penggunaan e-filing meningkat dari 68,2% pada tahun 2016 menjadi 83,4% pada tahun 2022. Namun, tantangan baru muncul dalam mengelola transaksi digital yang kompleks dan kebutuhan akan kebijakan pajak yang adaptif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tantangan dan inovasi dalam transformasi sistem perpajakan di era digital serta merumuskan rekomendasi kebijakan yang diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi pajak. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, studi ini mengidentifikasi bahwa adopsi teknologi seperti big data dan kecerdasan buatan dapat meningkatkan efektivitas pengumpulan pajak dan transparansi sekaligus mengatasi kesenjangan pajak digital yang diperkirakan mencapai 5-10% dari potensi pendapatan pajak global.
Copyrights © 2024