Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan diperlukan untukpengobatan penyakit tertentu, namun jika disalahgunakan tidak sesuai dengan standarpengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan bagi perseorangan ataumasyaraka khususnya generasi muda. Hal ini akan lebih berbahaya lagi jika disertai denganpenyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat mengakibatkan bahay yang lebihbesar bagi kehidupan dan nilai-nilai budaya bangsa yang pada akhirnya akan dapatmelemahkan ketahanan nasional. Tindak pidana narkotika tidak lagi dilakukan secaraperorangan, melainkan melibatkan banyak orang yang secara bersama-sama bahkanmerupakan satu sindikat yang terorganisasi dengan jaringan yang luas bekerja secara rapidan sangat rahasia baik di tingkat nasional maupun tingkat internasional. Berdasarkan haltersebut guna peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkotikaperlu diatur dalam Undang-undang. Penyalahgunaan narkotika diatur dalam Undang-undangNomor 35 Tahun 2009. Dengan adanya pengaturan tersebut, terhadap penyalahgunaannarkotika agar ada efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.Kenyataannyawalaupun sudah ada pengaturan dalam Undang-undang masih banyak melakukanpenyalahgunaan narkotika, terutama jenis Sabu-Sabu.Kata Kunci: Pemidanaan terhadap pelaku,Pidana narkotik
Copyrights © 2021