Indonesia adalah negara yangberdasarkan atas hukum (Recht staat)bukan berdasarkan atas kekuasaan(Macht staat). Hal ini dapat kita lihat didalam ketentuan Pasal 1 ayat (3) UUD1945 setelah diamandemenmenegaskan bahwa” Negara Indonesiaadalah negara hukum” . Denganmenggarisbawahi prinsip Indonesiaadalah Negara hukum, konstitusiIndonesia telah menempatkan hukumdalam ketatanegaraan Indonesia.Ketentuan konstitusi tersebut berartipula bahwa dalam praktekketatanegaraan Indonesia seluruhaspek kehidupan diselenggarakanberdasarkan atas hukum, dan hukumharus menjadi titik sentral semuaaktifitas dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara.
Copyrights © 2019