Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis tugas dan fungsi KomisiPemberantasan Korupsi dan strategi yang dilakukan dalam melakukanpenanganan perkara korupsi serta kendala yang di hadapi dengan pendekatansecara yuridis Normatif. Upaya memberantas tindak pidana korupsi tidak selaluberjalan dengan mulus, berbagai macam kesulitan juga dihadapi oleh KPK untukmenjerat para pelaku korupsi. Hambatan tersebut bisa disebabkan karenaadanya tekanan politis yang berasal dari campur tangan MPR maupun DPR.Karena seperti yang kita ketahui, korupsi pada dasarnya merupakanpenyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Selain itu juga terdapatkorupsi didalam tubuh kepolisian dan kejaksaan. Bahkan polisi dan jaksa yangsemula menangani masalah kasus korupsi pada akhirnya menjadi tersangka ataskasus korupsi atas kasus yang ditanganinya. Oleh karena itu, pemerintahkemudian membentuk suatu lembaga khusus yang sekarang ini dikenal sebagaiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk dengan misi utama yaknimelakukan penegakkan hokum dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsidengan pemikiran bahwa lembaga penegak hukum lama, seperti Kepolisian danKejaksaan dianggap belum mampu untuk memberantas Korupsi.
Copyrights © 2019