Minat dikenal sebagai kecenderungan untuk membeli atau memkai produk/jasa yang diukur dengan tingkat kemampuan atau penyesuaian dengan kebutuhannya, hal ini membuktikan bahwa minat sangat penting dalam pegadaian syariah salah satu nya yaitu minat nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor apa saja yang dapat mempengaruhi minat nasabah terhadap keputusan jual beli emas di pegadaian syariah kota Pontianak. Jenis penelitian yang dilakukan penulis dengan menggunakan metode kuantitatif dengan metode pengumpulan data menggunakan kuesioner. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini purposive sampling. Data yang digunakan pada penelitian ini merupakan data primer. Hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang mempengaruhi minat nasabah terhadap keputusan jual beli emas di pegadaian syariah kota Pontianak yaitu faktor psikologis dengan nilai t-statistik 2.086 dan p value 0.037 ada pun faktor yang tidak mempengaruhi minat nasabah terhadap keputusan jual beli emas di pegadian syariah yaitu faktor pelayana dengan nilai t-statistik sebesar 1.930 dan nilai p-values sebesar 0.054. dan faktor marketing mix mempunyai nilai t-statistik sebesar 0.159 dan nilai p-values sebesar 0.874, dengan jumlah keseluruhan responden 138.
Copyrights © 2024