Kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang melibatkan sepuluh pegawai dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 27,6 miliar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme pemberhentian pegawai yang terlibat dalam kasus korupsi, dampak hukum dan administratif dari tindakan tersebut, serta efektivitas pemberhentian dalam mencegah kasus serupa di masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif, yang melibatkan analisis berbagai sumber informasi seperti jurnal ilmiah, buku, artikel berita, dan dokumen resmi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberhentian pegawai yang terlibat dilakukan dengan tidak hormat, berdasarkan penerapan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dampak dari tindakan ini termasuk perbaikan citra organisasi, pengurangan risiko korupsi di masa depan, dan penegasan komitmen terhadap integritas. Dapat dikatakan bahwa pemberhentian pegawai korup merupakan langkah penting dalam menjaga integritas institusi dan membangun fondasi yang kuat untuk tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Copyrights © 2024