Indonesia sebagai negara hukum, memposisikan hukum sebagai dasar utama kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satu masalah hukum yang sering terjadi di Indonesia adalah sengketa tanah. Sengketa tanah sering kali berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM). Tanah sebagai aset yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat, sering menjadi objek sengketa akibat proses penerbitan SHM yang tidak sah atau melanggar prosedur hukum. Perbuatan melawan hukum dalam konteks ini dapat mencakup penyalahgunaan wewenang, manipulasi data, dan ketidakpatuhan terhadap prosedur yang berlaku. Studi ini mengkaji kasus putusan nomor 6/Pdt.G/2023/PN.Kla yang menggambarkan berbagai permasalahan hukum dalam penerbitan SHM dan dampaknya terhadap kepastian hukum. Penelitian ini menemukan bahwa ketidakpastian hukum yang timbul dari penerbitan SHM yang melawan hukum tidak hanya merugikan pihak-pihak yang terlibat tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap administrasi pertanahan. Kesimpulan dari studi ini menunjukkan perlunya perbaikan prosedur dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah perbuatan melawan hukum dalam penerbitan SHM, serta memastikan kepastian hukum yang lebih baik di masa depan.
Copyrights © 2024