Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap perempuan dalam Perkara Wali Adhal di Pengadilan Agama Kota Palopo dalam Putusan Nomor: 84/Pdt.P/2021/PA.Plp. Jenis penelitian ini adalah hukum empiris dengan pendekatan ilmu hukum. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dilakukan melalui, reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa anak perempuan yang ingin menikah, namun terhalang karena walinya yang adhal. Maka dapat mengajukan permohonan wali adhal di Pengadilan Agama sebagai salah satu berkas yang nantinya dimintai oleh pihak Kantor Urusan Agama, untuk melengkapi berkas pengajuan nikah. Dan hal ini dilindungi oleh hukum serta dipertimbangkan juga ditetapkan oleh hakim.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024