Kondisi yang terjadi saat ini yang dialami oleh para pelaku UMKM khususnya di Kabupaten Sambas adalah Pelaku UMKM di sambas telah melaksanakan pencatatan sederhana untuk aktivitas bisnisnya. Namun terdapat beberapa hambatan terkait dengan pencatatan yaitu pelaporan akuntansi masih dilakukan secara manual, sederhana dan belum mengikuti kaidah SAK EMKM sehingga menyebabkan ketidak patuhan wajib pajak UMKM untuk melakukan self assessment pajak pada kegiatan usahanya, sebagian besar UMKM telah memiliki NPWP dan menjalankan usahanya, akan tetapi masih menemui permasalahan terkait cara perhitungan dan pembayaran pajak yang serba digital sehingga pelaku usaha menjadi enggan melaporkan pajak. Tim PkM selaku mitra merasa perlu melakukan edukasi dan pelatihan guna mengoptimalkan pemahaman pengelolaan keuangan dan pelaporan SPT khusus nya bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sambas. Harapanya setelah melaksanakan pelatihan, para pelaku UMKM mampu mengoptimalkan baik pemahaman maupun keterampilan pengelolaan keuangan dengan SIAPIK dan pelaporan perpajakan UMKM. Tim PkM selaku mitra merasa perlu melakukan edukasi dan training guna meningkatkan pemahaman pengelolaan keuangan dan pelaporan SPT khusus nya bagi pelaku UMKM di Kabupaten Sambas. Dalam hal rencana pelaksanaan, para pelaku UMKM akan diberikan pelatihan dalam bentuk teori dan praktik penyusunan laporan keuangan menggunakan aplikasi SIAPIK. Selanjutnya, pelaku UMKM akan memperoleh pengetahuan mengenai informasi dan mekanisme pelaporan SPT tahunan bagi UMKM yang akan disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singkawang. Harapanya setelah melaksanakan pelatihan, para pelaku UMKM mampu meningkatkan baik pengetahuan maupun keterampilan pengelolaan keuangan dengan SIAPIK dan pelaporan perpajakan UMKM.
Copyrights © 2024