Upaya penegakan Hukum Pidana di wilayah Laut Indonesia diatur melalui 17 (tujuh belas) Peraturan Perundang-Undangan dan mendelegasikan kewenanganya kepada 13 ( tiga belas) lembaga. Sistem ini dikenal dengan nama “Multy Agency Single Task”. Banyaknya kementerian/lembaga negara yang terlibat dalam penegakan hukum di wilayah Laut membuat pelaksanaan penegakan hukum di wilayah laut menjadi terkendala dikarenakan tumpang tindih kewenangan, ego institusional, kurangnya alokasi anggaran penegakan hukum, kurangnya jumlah serta kualitas aparat penyidik dan kurangnya dukungan sarana dan prasarana. Hal tersebut membuat penegakkan hukum menjadi tidak efektif, efisien dan jauh dari kepastian hukum. Salah satu sistem hukum yang diyakini dapat menyelesaikan persoalan dalam pelaksanaan penegakan hukum, keamanan dan keselamatan di Laut Indonesia adalah dengan menerapkan Sistem “Single Agency Multy Task “yakni satu aturan hukum berbentuk Undang-Undang yang memberikan kewenangan kepada satu lembaga dan satu apparat penegak hukum di wilayah Laut. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan pembaharuan hukum nasional terkait penegakkan hukum Pidana di wilayah Laut melalui metode perbandingan hukum agar mendapatkan rekomendasi terbaik terkait sistem hukum yang akan digunakan oleh Indonesia kedepannya. Negara yang dijadikan penulis sebagai objek perbandingan sistem hukum adalah Philipina, Jepang dan Brunei Darussalam
Copyrights © 2024