AbstrakPenggunaan media elektronik memunculkan tindak kejahatan baru yang disebut carding, yang merupakan jenis kejahatan siber dengan sifat transnasional (melintasi negara). Hal ini menuntut perlunya penegakan hukum, terutama melalui konsep tort. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data yang digunakan berasal dari sumber sekunder, termasuk bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa carding adalah kejahatan yang memanfaatkan internet untuk memperoleh nomor kartu kredit konsumen secara ilegal, dengan kegiatan yang melintasi batas negara. Dalam konteks ini, tort sesuai dengan Pasal 1365 KUH Perdata dapat digunakan sebagai alat penegakan hukum atas kerugian yang timbul akibat carding, karena memenuhi unsur-unsur perdata, melibatkan unsur asing, dan beroperasi di beberapa sistem hukum negara. Salah satu tantangan utama dalam menanggulangi carding sebagai kejahatan siber internasional adalah masalah yurisdiksi, yaitu kewenangan suatu negara dalam menangani peristiwa hukum yang melibatkan pihak-pihak atau kejadian yang melintas batas-batas wilayah negara tersebut). AbstractThe use of electronic media has given rise to a new type of crime called carding, which is a type of cybercrime with a transnational nature. (melintasi negara). This demands the necessity of law enforcement, especially through the concept of tort in International Civil Law. This research uses a normative juridical approach with a descriptive-analytical specification. The data used comes from secondary sources, including primary, secondary, and tertiary legal materials, which are then analyzed qualitatively. Research results show that carding is a crime that exploits the internet to illegally obtain consumers' credit card numbers, with activities crossing national borders. In this context, tort in accordance with Article 1365 of the Civil Code can be used as a legal enforcement tool for losses arising from carding, because it meets the elements of civil law, involves foreign elements, and operates in several legal systems of the country. One of the main challenges in combating carding as an international cybercrime is the issue of jurisdiction, which refers to a country's authority to handle legal events involving parties or incidents that cross the borders of that country.
Copyrights © 2024