Perjanjian pinjam uang, atau kredit, adalah instrumen vital dalam dunia perbankan yang memungkinkan individu dan perusahaan untuk mengakses dana yang diperlukan. Salah satu elemen kunci dalam perjanjian ini adalah jaminan, yang berfungsi melindungi bank dari risiko gagal bayar. Jaminan dapat berupa aset fisik, seperti properti atau kendaraan, yang dinilai berdasarkan nilai pasar yang dapat dieksekusi jika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai jenis jaminan yang digunakan dalam perjanjian kredit di bank, serta implikasi hukum yang terkait dengan pelaksanaannya di Indonesia.
Copyrights © 2024