Pajak merupakan sumber pendapatan terbesar bagi sebuah negara dalam mendanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Jumlah UMKM yang sangat besar di Indonesia memiliki potensi pendapatan pungutan yang sangat besar, sehingga otoritas publik harus menggenjot pendapatan pungutan dari UMKM. Namun, persoalan signifikan yang harus dibenahi adalah mayoritas pelaku usaha tidak terdaftar sebagai wajib pajak dan tidak membayar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan upaya-upaya agar pelaku usaha lebih mengetahui bagaimana cara membayar pajaknya. Penyusunan artikel konseptual ini menggunakan pendekatan literature review. Pengumpulan data yang dilakukan dengan mencari dan mengumpulkan literature yang bersumber dari artikel jurnal yang kemudian disajikan menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa upaya dalam meningkatkan kesadaran pelaku UMKM dalam membayar pajak dapat menggunaka strategi berupa sosialisasi tentang perpajakan memperbarui sistem pelayanan pajak, transparansi pengelolaan dan pemanfaatan dana pajak, dan membuat kebijakan atau sanksi bagi pelaku UMKM yang tidak mentaati pembayaran pajak.
Copyrights © 2024