Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya putusan hakim mengenai pernikahan dibawah umur. Dimana umur laki-laki berumur 28 tahun dan perempuan berumur 18 tahun 8 bulan. Dimana kasus ini terjadi pada tahun 2022 di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan. Dimana hasil putusan tersebut hakim mengabulkan permohonan para pemohon dan memberikan izin kepada para Pemohon untuk menikahkan anaknya. Pertanyaan penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim terhadap pernikahan di bawah umur (Studi Kasus No.31/pdt.P/2022/Ms.Ttn), Penyebab pengajuan dispensasi nikah di Mahkamah Syar’iyah Tapaktuan (Studi Kasus No.31/pdt.P/2022/Ms.Ttn). Artikel ini merupakan hasil penelitian lapangan yang mengkaji fenomena pernikahan di bawah umur di Tapaktuan. Penelitian ini tergolong penelitian lapangan (field research) yang bersifat kualitatif dan menggunakan pendekatan deskriptif. Temuan dalam artikel ini sudah muncul fenomena pernikahan di bawah umur yang bukan hanya terjadi di kota- kota besar, dan sekarang terjadi di Tapaktuan. Fenomena ini dilatar belakangi oleh faktor internal dan eksternal. Adapun dampak pernikahan dibawah umur meliputi aspek agama, sosial kemasyarakatan, ekonomi, dan kehidupan dalam rumah tangga.
Copyrights © 2024