Notaris adalah pejabat umum yang berwenang atau wajib membuat akta autentik. Notaris berhak mengambil cuti sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Cuti Notaris berarti meninggalkan pekerjaan Notaris secara resmi untuk jangka waktu tertentu untuk beristirahat, berlibur, atau menjabat sebagai pejabat umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan menggabungkan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan data primer dari penelitian lapangan untuk dijadikan bahan analisis. Teori Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Tanggung Jawab dan Teori Kepastian Hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada akibat hukum bagi Notaris yang mengambil cuti, namun apabila Notaris melebihi ketentuan cuti yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maka akan mendapat sanksi dari Dewan Pengawas berupa peringatan, atau bahkan sanksi yang lebih berat seperti pemecatan.
Copyrights © 2024