Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA WILAYAH DARAT ANTARA INDONESIA DENGAN TIMOR LESTE DI WILAYAH NAKTUKA MENURUT PERSPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL: Settlement Of Land Area Disputes Between Indonesia And Timor Leste In Naktuka Region Under Internasional Law Perspective Nugroho, Abhyasa Shidqi; Permanasari, Arlina
AMICUS CURIAE Vol. 1 No. 2 (2024): Amicus Curiae
Publisher : Faculty of Law, Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25105/amicus.v1i2.20007

Abstract

The territorial dispute between Indonesia and Timor Leste began in 2009. This was caused by Timor Leste's unilateral declaration of ownership rights to Naktuka with an area of ​​1069 hectares (ha). The formulation of the problem is what is the legal status of the Naktuka Region and its interpretation based on the Provisional Agreement between Indonesia and Timor Leste in 2005. This type of research uses normative research, is descriptive in nature, secondary data and primary data are analyzed qualitatively and the method of drawing conclusions uses deductive logic. Based on the results of the research that many efforts were made by Indonesia and Timor Leste in resolving the Naktuka Territory dispute which had been regulated by International Law and Peace were included in the joint agreement and the 1969 Vienna Convention contained in article 31 Paragraph 1 an agreement must be interpreted in good faith, meaning every international treaty needs to have a certain understanding of its scope, content and relevance. In this case what the researcher means is the legal implementation of the 1969 Vienna Convention with the use of the Naktuka Territory by Timor Leste and Indonesia.
IMPLIKASI HUKUM CUTI NOTARIS YANG MELEBIHI BATAS KETENTUAN SESUAI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS LEGAL IMPLICATIONS OF NOTARY LEAVE THAT EXCEED THE LIMITS OF PROVISIONS ACCORDING TO THE LAW ON THE OFFICE OF NOTARY Nugroho, Abhyasa Shidqi; Selenggang, Chairunnisa Said
JURNAL DARMA AGUNG Vol 32 No 5 (2024): OKTOBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v32i5.4538

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang atau wajib membuat akta autentik. Notaris berhak mengambil cuti sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris. Cuti Notaris berarti meninggalkan pekerjaan Notaris secara resmi untuk jangka waktu tertentu untuk beristirahat, berlibur, atau menjabat sebagai pejabat umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris dengan menggabungkan data sekunder dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Kemudian dianalisis dengan metode yuridis kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder dari penelitian kepustakaan dan data primer dari penelitian lapangan untuk dijadikan bahan analisis. Teori Hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teori Tanggung Jawab dan Teori Kepastian Hukum. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada akibat hukum bagi Notaris yang mengambil cuti, namun apabila Notaris melebihi ketentuan cuti yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris maka akan mendapat sanksi dari Dewan Pengawas berupa peringatan, atau bahkan sanksi yang lebih berat seperti pemecatan.