Masyarakat Minangkabau merupakan masyarakat yang menganut sistem keturunan Ibu atau sistem matrilineal sebagai aturan budaya dalam kehidupan sehari-hari. Budaya matrilineal erat kaitannya dengan hak dan kepemilikan sumber daya atau harta pusaka dalam silsilah keluarga masyarakat Minang. Perempuan mendapatkan akses memanfaatkan sumber daya dalam keluarga dan laki-laki memiliki fungsi mengawasi dan memelihara sumber daya tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis hubungan implementasi budaya matrilineal dengan pembagian peran gender pada rumah tangga Minang yang ada di perantauan. Penelitian ini menggunakan uji korelasi rank spearman dengan jumlah responden 35 rumah tangga yang diambil secara sensus pada komunitas Ikatan Keluarga Minang di Kecamatan Cakung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan pada rumah tangga perantau Minang bukanlah pemilik penuh dalam sumber daya materi tetapi sebatas memanfaatkan dan mengakses sumber daya tersebut dan laki-laki memiliki hak untuk mengontrol sumber daya dalam keluarga. Keistimewaan terhadap perempuan Minang terletak pada penentuan setiap suku pada garis keturunan mengikuti suku Ibu. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa masih terdapat ketimpangan dalam pembagian peran gender di rumah tangga perantau Minang. Perempuan masih menghadapi beban kerja ganda dengan reproduktif lebih banyak dikerjakan oleh perempuan dibandingkan laki-laki.
Copyrights © 2024