Ibadah umrah banyak diminati masyarakat, namun banyak oknum PPIU yang melakukan penyelewenangan sehingga merugikan masyarakat. Kementerian Agama mempunyai program pengendalian melalui monitoring dan evaluasi, namun pelaksanaannya banyak terdapat kekurangan. Tujuan adanya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan menganalisa kondisi faktual kebijakan pengendalian penyelenggara pemberangkatan ibadah umrah yang dilakukan oleh Kementerian Agama pada PPIU dan untuk mendeskripsikan serta menganalisa faktor penghambat dan pendukung pengembangan pengendalian dengan berbasis Prevention Controlling Hybrid System atau PCHS. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif, jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder dan data dianalisa dengan menggunakan SWOT serta AHP. Hasil penelitian: 1) kondisi faktual kelemahan monitoring dan evaluasi yakni tidak adanya instrument, tidak adanya perencanaan, petugas kurang berkompeten, waktu pelaksanaan tidak tepat, kurangnya anggaran, tidak adanya evaluasi; 2) untuk membangun pengendalian PPIU melalui monitoring dan evaluasi harus dilakukan identifikasi faktor internal dan eksternal sehingga diperoleh strategi yang tepat, strategi yang tepat menurut analisis SWOT adalah kombinasi antara strength-opportunity, selanjutnya strategi tersebut diuraikan berdasarkan skala prioritas dengan analisis AHP dan diperoleh alternatif strategi mengedepankan tanggungjawab peran,credibility, integritas, proses pembuatan keputusan dan keterwakilan forum serta memanfaatkan temuan. Dengan demikian ditemukan pendekatan yang tepat untuk pelaksanaan pengendalian dengan menggunakan Prevention Controlling Hybrid System sebagai suatu pengendalian dengan metode umpan maju, dapat dilakukan oleh siapapun dengan hasil yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian untuk dapat mengimplementasikan pendekatan ini perlu adanya kebijakan publik. Kesimpulan: pengendalian pada PPIU dibangun berdasarkan strategi dan alternatif kriteria yang diperoleh dari aspirasi stakeholder untuk dapat mencari solusi dengan menggunakan kebijakan publik.
Copyrights © 2024