Gerakan penurunan stunting di Kabupaten Aceh Jaya dimulai pada Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 307 Tahun 2020 tentang Tim Pengentasan dan Penanganan Malnutrisi Terintegrasi Kabupaten Aceh Jaya dan mulai fokus pada Pencegahan dan Penangulangan malnutrisi (Stunting/Gizi Akut). Tujuan kajian ini adalah untuk menganalisa efektif atau tidaknya pelaksaaan program 8 (delapan) aksi Konvergensi/Integrasi Stunting yang sudah dirumuskan guna menuunkan angka stunting di Kabupaten Aceh Jaya. Kajian menggunakan pendekatan kualitatif, data dianalisa dengan menggunakan model Miles and Huberman. Penelitian ini menemukan bahwa Realisasi pelaksanaan program 8 (delapan) Aksi Konvergensi/Integrasi Stunting di Kabupaten Aceh Jaya sudah berjalan dengan efektif. Persentase penderita stunting di Kabupaten Aceh Jaya menunjukkan tren penurunan dari persentase 20% menjadi 12,6 %. Hal ini menunjukkan adanya tren penurunan dari tahun sebelumnya. Ini merupakan hasil positif dari kerja bersama yang sudah dilakukan oleh Sekber Bangraja dalam melakukan intervensi, baik secara spesifik maupun intervesi senstif kepada sasaran anakpenderita malnutrisi (stunting/gizi akut).
Copyrights © 2024