E-commerce merupakan segala bentuk transaksi komersial atau transaksi barang dan jasa dengan menggunakan media elektronik. Pengaruh internet akibat berkembangnya teknologi informasi konsumen di satu sisi telah mengubah perilaku konsumen menjadi lebih penting dan selektif dalam memilih produk. Penelitian ini menganalisis perihal Dampak Hukum Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Terhadap Ketidaksesuaian Produk Pada Transaksi Di Media E-Commerce. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan sekaligus memanfaatkan sumber daya kepustakaan untuk mendapatkan data penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan Normatif. Pendekatan Normatif, didasarkan pada penelitian yang berasal dari sumber-sumber hukum primer dan sekunder. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konsensualisme memberi bisnis cara baru untuk bertransaksi di platform e-commerce. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik membuat pelaksanaan undang-undang lebih jelas. Pelaku usaha yang melanggar Pasal 80 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2019 Tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dikenai sanksi administratif oleh menteri ,pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang; dan/atau sampai dengan pencabutan izin usahaDalam situasi seperti ini, upaya hukum preventif dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa e-commerce: dan upaya hukum represif.
Copyrights © 2024