Kegiatan pendataan NIB ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Desa Pucanganom memperoleh Nomor Induk Berusaha sebagai legalitas usaha melalui platform Online Single Submission (OSS). Kegiatan pendataan NIB diawali dengan tahap identifikasi dan pemilihan mitra UMKM yang belum memiliki NIB, dan dilanjut dengan sosialisasi serta pendampingan intensif terkait dengan proses pendaftarannya. Hasil menunjukkan peningkatan jumlah UMKM dengan NIB dari 151 menjadi 162, mencerminkan kenaikan sebesar 7,28%. Selain itu, program ini mendorong diversifikasi usaha baru, seperti perdagangan kecil, kuliner, dan jasa. Peningkatan ini tidak hanya membuktikan keberhasilan sosialisasi dan pendampingan, tetapi juga menunjukkan dampak positif terhadap kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas. Dengan legalitas yang dimiliki, UMKM dapat mengakses fasilitas pemerintah, pendanaan, dan peluang pengembangan usaha yang lebih luas. Implikasi dari program ini menekankan pentingnya kolaborasi antara tim KKN dan pemerintah desa dalam meningkatkan daya saing UMKM melalui pendekatan berbasis teknologi dan literasi digital.
Copyrights © 2024