Dewan Pengawas Syariah (DPS) mempunyai fungsi dan tanggung jawab yang besar terhadap perkembangan lembaga keuangan syariah. Hal itu tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia no 11/33/PBI/2008 dan undang-undang Nomor 21 tahun 2008. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis fungsi Dewan pengawas syariah (DPS) dalam mewujudkan lembaga keuangan Syariah yang mempunyai tata Kelola yang baik (Good Corporate Governance) sesuai dengan prinsip syariah. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan statue approach. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan sumber data primer dan sekunder terkait Peran fungsional Dewan Pengawas Syariah dalam mewujudkan tatakelola yang baik (Good Corporate Governance). Kemudian dianalisis oleh teori konsep pengawasan syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dewan Pengawas Syariah memiliki peran yang signifikan dalam mewujudkan tatakelola yang baik pada Lembaga keuangan syariah. Dari mulai mekanismenya yaitu dengan anggota-anggota DPS yang memiliki kompetensi yang mempuni sampai pada tahap akhir yaitu pelaporan hasil pengawasan kepada Dewan Syariah Nasional maupun Bank Indonesia. Dan fungsi Dewan Pengawas Syariah dalam perbankan sabagai Supervisor, Advisor, Reviewer, dan Pemberi dukungan (supporter) dalam mewujudkan tatakelola yang baik pada Lembaga keuangan syariah.
Copyrights © 2024