Penelitian ini berjudul Perlindungan Hukum Bagi Penjual dalam pembatalan Sepihak Pada Sistem Pre Order Di Aplikasi Lazada Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syariah.Banyak nya konsumen melakukan pembatalan secara sepihak sehingga berdampak bagi pelaku usaha yang mengalami kerugian. Berdasarkan hal ini dengan rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana perlindungan hukum bagi penjual pada aplikasi Lazada dan Bagaimana perlindungan hukum bagi penjual dalam pembatalan sepihak pada sistem pre order di aplikasi Lazada menurut perspektif hukum ekonomi syariah.Metode Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan dua sumber data yaitu sumber data primer dan skunder , penelitian ini menggunakan teknik pengumpulan data dengan wawancara dan dokumentasi dan penilitian ini menggunakan analisis data deskriptif. Dari hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa Perlindungan hukum bagi penjual dalam pembatalan sepihak pada sistem pre-order di aplikasi Lazada menurut hukum ekonomi syariah mencakup beberapa aspek penting yang menekankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak adanya unsur gharar (ketidakpastian) dan maysir (spekulasi). Dalam hal pembatalan sepihak, penjual dilindungi dengan adanya akad (kontrak) yang jelas dan rinci, yang mencakup hak dan kewajiban kedua belah pihak. Lazada sebagai platform wajib memastikan bahwa kontrak ini dipatuhi dan memberikan mekanisme penyelesaian sengketa yang adil jika terjadi perselisihan. Selain itu, adanya asuransi dan jaminan kualitas produk juga menjadi bagian dari perlindungan, mengurangi risiko yang ditanggung oleh penjual. Secara keseluruhan, perlindungan hukum bagi penjual di Lazada dalam konteks ekonomi syariah difokuskan pada kepastian hukum, keadilan dalam transaksi, dan perlindungan dari praktik-praktik yang merugikan.
Copyrights © 2024