Ringkasan: Latar Belakang: Pernikahan dini merupakan masalah global dengan konsekuensi kesehatan dan sosial bagi remaja perempuan. Indonesia menempati peringkat ke-8 dunia dengan 1,2 juta kasus pada tahun 2022. Faktor pergaulan bebas, keterbatasan ekonomi, dan kurangnya pengetahuan memicu peningkatan kasus pernikahan dini. Tujuan: Mengevaluasi dampak sosial dan psikologis pada remaja wanita yang melakukan pernikahan dini di Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir. Metode: Penelitian kualitatif dengan wawancara mendalam menggunakan analisis tematik. Informan terdiri dari 12 remaja perempuan berusia 14-17 tahun yang menikah dini, 12 orang tua, kepala KUA, bidan desa, dan kepala desa. Data dianalisis dengan triangulasi sumber dan triangulasi data. Hasil: Dampak sosial meliputi peningkatan perceraian karena masalah ekonomi dan isolasi sosial. Dampak psikologis berupa ketidakmatangan emosional, ketakutan, kecemasan, dan kesulitan mengambil keputusan dalam menyelesaikan masalah keluarga. Simpulan: Pernikahan dini menimbulkan dampak sosial dan psikologis negatif pada remaja wanita. Saran: Diperlukan edukasi intensif dan program pemberdayaan keluarga untuk pencegahan pernikahan dini.
Copyrights © 2024