Pada penyidikan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang, untuk keperluan pembuktian penyidik mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan luka terhadap tubuh korban atau pemeriksaan mayat (autopsi) sebagaimana diatur dalam Pasal 134 KUHAP. Penyidik wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Namun dalam pelaksanaannya sering terjadi penolakan oleh pihak keluarga untuk dilakukannya autopsi, sebagaimana yang terjadi pada perkara tindak pidana dengan berkas Perkara Nomor: BP/B/127/XII/2023/SPKT/III/ Res-Pessel. Dalam perkara tindak pidana tersebut keluarga korban berkeberatan untuk dilakukan bedah mayat (autopsi), yang dapat dijadikan bukti pada rekam medis untuk dituangkan dalam bukti surat yang disebut visum et repertum.
Copyrights © 2024