Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi pekerja di Indonesia. Namun, pelanggaran terhadap ketentuan ini masih sering terjadi, seperti dalam kasus kecelakaan kerja Heri Irwansyah, yang mencerminkan kurangnya penerapan standar keselamatan dan kewajiban penyediaan alat pelindung diri (APD) oleh perusahaan. Penelitian ini menganalisis pelanggaran yang dilakukan PT. PLN serta peran lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hukum bagi pekerja outsourcing. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan evaluatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya kekurangan dalam perlindungan hak-hak normatif pekerja dan perlunya kolaborasi aktif dari berbagai lembaga untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan adil. Reformasi kebijakan ketenagakerjaan sangat diperlukan untuk memastikan kesejahteraan semua pekerja.
Copyrights © 2024