Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mekanisme pelaku usaha dalam kontrak distribusi obat, khusunya dalam kasus konsumsi obat sirup berbahaya yang menyebabkan gagal ginjal akut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kontrak distribusi belum efektif dalam mencegah terjadinya pelanggaran, terutama terkait kurangnya pengawasan dan penggunaan bahan baku yang tidak memenuhi standar yang ditentukan. Dalam klausul kontrak, seringkali belum cukup untuk memadai konsumen, sementara para pelaku usaha memiliki tanggung jawab seperti yang diatur dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen. Selain itu, peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam pengawasan sangat penting, meskipun masih perlu dilakukan evaluasi terkait mekanisme pengawasannya. Penelitiann ini merekomendasikan perbaikan terhadap klausul kontrak, penguatan pengawasan independent, dan peningkatan frekuensi inspeksi untuk memastikan mutu dan keamanan produk obat.
Copyrights © 2024