Di dalam perkawinan masyarakat muslim terdapat mahar, yaitu pemberian dari calon mempelai laki-laki kepada calon mempelai perempuan, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Mahar juga dapat dibayarkan secara tunai atau ditangguhkan (hutang), lantas penelitian ini akan berfokus pada bagaimana tanggung jawab atas mahar terhutang dan apa yang menjadi hambatan serta upaya penyelesaian sengketa mahar terhutang di Desa Unte Mungkur berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Jenis penelitian ini dapat digolongkan ke dalam jenis penelitian empiris sosiologis. Dengan lokasi penelitian yaitu di Unte Mungkur IV Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan sumber data berupa data primer dan data sekunder, dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara. Hasil pembahasan tidak hanya memberikan pemahaman terkait tanggung jawab atas mahar terhutang, namun juga memberikan solusi bagi sengketa atas mahar terhutang, serta mendukung penegakan hukum yang berkeadilan di masyarakat.
Copyrights © 2024