Kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence) merupakan tindak kekerasan pada perempuan yang seringkali tidak terlihat. Seiring dengan kasus kekerasan dalam rumah tangga yang semakin hari semakin meningkat, pemerintah mengeluarkan Undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan tujuan korban kekerasan dalam rumah tangga terutama perempuan diharapkan dapat memperoleh perlindungan hukum. Permasalahan yang timbul kemudian adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) untuk mencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Undang –undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan landasan hukum utama dalam upaya perlindungan korban KDRT di Indonesia. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum terhadap perempuan korban kekerasan dan mengetahui apa saja yang menjadi hambatan dalam mengatasi kasus kekerasan dan pemberian perlindungan terhadap perempuan korban kekerasan. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normative dengan pengumpulan data sekunder dan teknik analisis kualitatif.
Copyrights © 2024