ABSTRAK Penelitian ini menganalisis evolusi praktik dan regulasi wakaf di Indonesia dari era pra-kemerdekaan hingga pasca-kemerdekaan, dengan fokus khusus pada transformasi pengelolaan dan kerangka hukumnya. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-yuridis, penelitian ini mengungkapkan bahwa wakaf telah mengalami perubahan signifikan dari praktik tradisional berbasis kearifan lokal menuju sistem yang lebih terstruktur dan formal. Dimulai dari masa kolonial dengan regulasi yang mendapat resistensi masyarakat, berkembang melalui berbagai peraturan pasca-kemerdekaan, hingga mencapai tonggak penting dengan lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 yang memperluas cakupan objek wakaf dan memperkenalkan konsep wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan regulasi wakaf mencerminkan upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan potensi wakaf dalam pembangunan sosial-ekonomi umat, meskipun masih menghadapi tantangan dalam implementasi dan profesionalisasi pengelolaannya. Kata Kunci : Praktik, Perwakafan, Pasca – Kemerdekaan, Indonesia
Copyrights © 2024