Aswandi Aswandi
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MAHMUD YUNUS BATUSANGKAR

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PRAKTIK PERWAKAFAN DI INDONESIA ANALISIS KOMPARATIF ERA PASCA- KEMERDEKAAN HINGGA IMPLEMENTASI UU NO. 41 TAHUN 2004 Aswandi Aswandi; Asasriwarni Asasriwarni; Nil Firdaus; Arif Bijaksana
JPeHI (Jurnal Penelitian Hukum Indonesia) Vol 5, No 02 (2024): Jurnal Penelitian Hukum Indonesia (JPeHI)
Publisher : Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman GUPPI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61689/jpehi.v5i02.669

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini menganalisis evolusi praktik dan regulasi wakaf di Indonesia dari era pra-kemerdekaan hingga pasca-kemerdekaan, dengan fokus khusus pada transformasi pengelolaan dan kerangka hukumnya. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan historis-yuridis, penelitian ini mengungkapkan bahwa wakaf telah mengalami perubahan signifikan dari praktik tradisional berbasis kearifan lokal menuju sistem yang lebih terstruktur dan formal. Dimulai dari masa kolonial dengan regulasi yang mendapat resistensi masyarakat, berkembang melalui berbagai peraturan pasca-kemerdekaan, hingga mencapai tonggak penting dengan lahirnya UU No. 41 Tahun 2004 yang memperluas cakupan objek wakaf dan memperkenalkan konsep wakaf produktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan regulasi wakaf mencerminkan upaya berkelanjutan untuk mengoptimalkan potensi wakaf dalam pembangunan sosial-ekonomi umat, meskipun masih menghadapi tantangan dalam implementasi dan profesionalisasi pengelolaannya. Kata Kunci : Praktik, Perwakafan, Pasca – Kemerdekaan, Indonesia
Analisis Hukum Atas Penolakan Isbat Nikah Dalam Perkawinan Siri Dan Penetapan Status Anak Sah Dalam Studi Kasus Putusan Nomor: 129/Pdt.P/2024/PA.Bsk Aswandi Aswandi; Elimartati Elimartati; Nofialdi Nofialdi; Zulkifli Zulkifli; Sri Yunarti
AL-IMAM: Journal on Islamic Studies, Civilization and Learning Societies Vol 7 No 1 (2026)
Publisher : IDRIS Darulfunun Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58764/j.im.2026.7.151

Abstract

Penelitian ini menganalisis Putusan Pengadilan Agama Batusangkar Nomor 129/Pdt.P/2024/PA-Bsk yang secara bersamaan menolak permohonan isbat nikah (pengesahan perkawinan) namun mengabulkan permohonan penetapan status anak sebagai anak sah. Kasus ini menjadi menarik karena mencerminkan ketegangan antara prinsip kepastian hukum perkawinan dengan perlindungan hak anak dalam praktik peradilan agama di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif analitik dengan metode field research. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tiga orang hakim yang menyidangkan perkara tersebut serta para pemohon. Selain itu, peneliti juga melakukan analisis dokumen putusan dan berkas perkara. Data sekunder bersumber dari Undang-Undang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VII/2010, literatur fiqh munakahat, serta konsep maqashid syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim menolak permohonan isbat nikah karena perkawinan para pemohon melanggar ketentuan larangan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf (a) KHI jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Salah satu pihak masih terikat perkawinan sebelumnya, sehingga berpotensi menimbulkan praktik poliandri dan merusak kesakralan institusi perkawinan. Meskipun demikian, hakim mengabulkan status anak sebagai anak sah dengan pertimbangan utama best interest of the child dan prinsip kemaslahatan (maslahah). Hakim berpandangan bahwa kesalahan orang tua tidak boleh dibebankan kepada anak. Pengabulan ini memberikan kepastian hukum bagi anak untuk memperoleh akta kelahiran, kartu keluarga, hak nafkah, perwalian, dan hak waris. Putusan ini merepresentasikan harmonisasi antara kepastian hukum positif dengan maqashid syariah, khususnya hifz al-nasl (perlindungan keturunan). Penelitian ini menyimpulkan bahwa hakim telah menerapkan pendekatan progresif dan humanis dalam menyelesaikan konflik antara keabsahan perkawinan dan perlindungan hak anak.