ABSTRAK Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendapat jaminan dan perlindungan hukum internasional maupun hukum nasional. Hak-hak anak tersebut wajib dijunjung tinggi, tidak terkecuali bagi anak yang sedang menjalankan proses hukum sebagai narapidana. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Hak - Hak Narapidana Anak di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang, hambatan perlindungan hukum terhadap Hak - Hak Narapidana Anak. Pendekatan masalah yang akan digunakan untuk membahas permasalahan dalam penulisan hukum ini adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan tersebut dilakukan berdasarkan bahan hukum utama menelaah teori, serta peraturan perundang-undangan serta pengamatan atau observasi yang berhubungan dengan penelitian ini. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Hak Anak
Copyrights © 2024