Jurnal Panah Hukum
Vol 4 No 1 (2025): Jurnal Panah Hukum

ANALISIS PENJATUHAN HUKUMAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MINYAK DAN GAS TANPA IZIN

Laia, Marni Susanti (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Jan 2025

Abstract

Minyak dan gas merupakan barang utama yang menggerakkan roda perekonomian, meski semuanya setara. Dengan asumsi kita mengacu pada hipotesis moneter ekonomi yang tidak terbatas, maka keamanan pasokan kebutuhan minyak dan gas yang mudah terbakar seharusnya dipenuhi melalui instrumen pasar. Namun kondisi ini tidak terjadi karena adanya kejahatan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi, salah satu tindak pidana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Jpa. Pada putusan tersebut, berdasarkan ketentuan pada Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara kepada terdakwa pengangkutan Minyak dan Gas Bumi (studi putusan nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Jpa) kurang tepat, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dibandingkan dalam dakwaannya diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda empat puluh miliar rupiah sedangkan dalam penerapan penjatuhan tuntutan jaksa penuntut umum hukumannya lebih ringan yaitu dua bulan dan denda sebesar satu juta (Rp. 1.000.000,00). Penulis menyarankan Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara haruslah mempertimbangkan kemanfaatan dan tujuam dari pemidanaan agar para pelaku pidana maupun masyarakat lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang dilanggar oleh Undang-undang.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...