Minyak dan gas merupakan barang utama yang menggerakkan roda perekonomian, meski semuanya setara. Dengan asumsi kita mengacu pada hipotesis moneter ekonomi yang tidak terbatas, maka keamanan pasokan kebutuhan minyak dan gas yang mudah terbakar seharusnya dipenuhi melalui instrumen pasar. Namun kondisi ini tidak terjadi karena adanya kejahatan yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi, salah satu tindak pidana yang telah diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim yaitu studi putusan Nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Jpa. Pada putusan tersebut, berdasarkan ketentuan pada Pasal 53 huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas. Jenis Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penjatuhan hukuman yang diberikan oleh Majelis Hakim dalam memutus perkara kepada terdakwa pengangkutan Minyak dan Gas Bumi (studi putusan nomor 86/Pid.Sus/2018/PN.Jpa) kurang tepat, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu bulan lima belas hari dibandingkan dalam dakwaannya diancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda empat puluh miliar rupiah sedangkan dalam penerapan penjatuhan tuntutan jaksa penuntut umum hukumannya lebih ringan yaitu dua bulan dan denda sebesar satu juta (Rp. 1.000.000,00). Penulis menyarankan Majelis Hakim dalam memutus sebuah perkara haruslah mempertimbangkan kemanfaatan dan tujuam dari pemidanaan agar para pelaku pidana maupun masyarakat lain tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang dilanggar oleh Undang-undang.