Penelitian ini membahas mengenai aspek hukum dalam praktik meminjam uang di pegadaian syariah dengan menggunakan data milik orang lain, yang bertujuan untuk mengetahui kesesuaian praktik tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam, terutama dalam konteks keabsahan transaksi dan perlindungan terhadap hak-hak individu. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif dengan analisis doktrinal terhadap hukum Islam dan peraturan yang berlaku terkait pegadaian syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan data milik orang lain tanpa izin dapat melanggar prinsip keadilan dan amanah dalam hukum Islam, serta berpotensi menimbulkan kerugian bagi pihak yang datanya digunakan. Oleh karena itu, untuk menjaga keabsahan transaksi di pegadaian syariah, diperlukan transparansi dan persetujuan yang jelas dari pemilik data. Penelitian ini menyarankan agar pegadaian syariah lebih ketat dalam menerapkan prinsip-prinsip kehati-hatian dan memastikan bahwa semua data yang digunakan dalam transaksi memiliki izin yang sah dari pemiliknya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025