Prinsip-prinsip garis keturunan terutam berpenganih pada penetapan ahli waris manapun bagian harta peninggalan yang diwariskan (baik yang material maupun yang inmaterial). Secara teontis sistem keturunan itu dapat dibedakan menjadi tiga corak, yaitu: Sistem Patrilineal. yaitu menentukan garis keturunan berdasarkan garis keturunan Ayah dan dalam segala aspek kehidupan dipimpin atau ditentukan oleh laki-laki. Sistem Matrilineal, yaitu menentukan garis keturunan berdasarkan garis keturunan Ibu dan dalam segala aspek kehidupan dipimpin dan ditentukan oleh perempuan. Sistem Parental/Bilateral, menentukan garis keturunan menggunakan dua cara yaitu dan Ayah dan Ibu yang memimpin adalah yang paling berpengaruh.
Copyrights © 2024