Pulau Lombok dan Bali telah ditetapkan sebagai gerbang pariwisata nasional dalam MP3EI Koridor V (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia). Pulau Lombok yang merupakan salah satu destinasi wisata nasional dengan julukan Pulau Seribu Masjid memiliki daya tarik wisata yang sangat beragam dan potensial. Pilihan untuk mengembangkan pariwisata tidak selamanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga diperlukan suatu konsep yang diharapkan dapat memberikan perubahan dan dampak positif bagi masyarakat Lombok khususnya dan Indonesia pada umumnya. Artikel ini merupakan penelitian normatif empiris, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini berfokus pada penerapan aturan atau norma dalam hukum positif dan melihat fenomena di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi konsep pariwisata berbasis kerakyatan yang indikatornya adalah pertama, kebijakan yang memajukan kesejahteraan, kedua, kebijakan yang melindungi kearifan lokal, ketiga, kebijakan yang membatasi penanaman modal asing, dan kelima, kebijakan yang mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pada tataran implementasi kelima indikator tersebut, ada beberapa yang belum dapat berjalan dengan baik karena adanya kendala baik internal maupun eksternal.
Copyrights © 2024