Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Konsep Kebijakan Pariwisata Berbasis Kerakyataan di Pulau Lombok Usman Munir
Jurnal Kompilasi Hukum Vol. 9 No. 1 (2024): Jurnal Kompilasi Hukum
Publisher : Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/jkh.v9i1.188

Abstract

Pulau Lombok dan Bali telah ditetapkan sebagai gerbang pariwisata nasional dalam MP3EI Koridor V (Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia). Pulau Lombok yang merupakan salah satu destinasi wisata nasional dengan julukan Pulau Seribu Masjid memiliki daya tarik wisata yang sangat beragam dan potensial. Pilihan untuk mengembangkan pariwisata tidak selamanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, sehingga diperlukan suatu konsep yang diharapkan dapat memberikan perubahan dan dampak positif bagi masyarakat Lombok khususnya dan Indonesia pada umumnya. Artikel ini merupakan penelitian normatif empiris, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini berfokus pada penerapan aturan atau norma dalam hukum positif dan melihat fenomena di lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah implementasi konsep pariwisata berbasis kerakyatan yang indikatornya adalah pertama, kebijakan yang memajukan kesejahteraan, kedua, kebijakan yang melindungi kearifan lokal, ketiga, kebijakan yang membatasi penanaman modal asing, dan kelima, kebijakan yang mengoptimalkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Pada tataran implementasi kelima indikator tersebut, ada beberapa yang belum dapat berjalan dengan baik karena adanya kendala baik internal maupun eksternal.
Kebijakan Reforma Agraria Yang Berkeadilan Baiq Rara Charina Sizi; Usman Munir; Imawanto
Unizar Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): Unizar Law Review
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Al-Azhar Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan adanya kebijakan Pemerintah yang telah dikeluarkan sejumlah 13 peraturan tentang pelaksanaan program reforma agraria namun masih memunculkan angka ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Hingga pada saat ini seolah-olah pelaksanaan program reforma agraria seperti berjalan di tempat, padahal demi mensukseskan jalannya reforma agraria tersebut Pemerintah sudah berupaya menciptakan regulasi dan peraturan-peraturan yang dijadikan sebagai landasan hukum dalam menjalankan reforma agraria agar dapat berjalan sesuai tujuannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kebijakan reforma agraria yang berkeadilan. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggunakan pendekatan kaidah-kaidah hukum dalam peraturan perundang-undangan ataupun sebagai kaidah dan norma yang merupakan patokan perilaku manusia yang dianggap pantas. Pendekatan perundang-undangan merupakan penelitian terhadap produk-produk hukum. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Hakekat Reforma Agraria yang berkeadilan: Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa, meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan hak atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat. 2). Pelaksanaan redistribusi lahan dalam Reforma Agraria: Reforma agraria bentuknya ada tiga, yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah dan perhutanan sosial. 3). Model Reforma agraria yang berkeadilan: Reforma agraria atau Pembaruan Agraria yang berkeadilan adalah sesuatu hal yang bersifat kompleks dan multidimensi yang merupakan suatu program besar dari negara Indonesia dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia, terutama dalam hal peningkatan akses kaum tani miskin terhadap penguasaan tanah di Indonesia, namun dalam melaksanakan reforma agararia yang berkeadilan bukanlah suatu hal yang mudah, banyak hambatannya, baik dari aspek hukum, administrasi pertanahan, sosial, politik, budaya, dan keamanan.