Penelitian ini berfokus pada keabsahan perkawinan beda agama menurut perspektif tokoh agama di Kabupaten Jombang, wilayah yang dikenal dengan keragaman agamanya. Indonesia merupakan negara multikultural dengan enam agama yang diakui secara resmi: Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Kompleksitas keberagaman agama ini sering kali menyebabkan terjadinya perkawinan beda agama yang menghadapi tantangan sosial maupun hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perspektif para tokoh agama dari berbagai keyakinan mengenai keabsahan perkawinan tersebut. Menggunakan metode kualitatif, wawancara mendalam dilakukan terhadap sepuluh tokoh agama dari berbagai keyakinan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pandangan tokoh agama sangat beragam, terutama terkait bagaimana perkawinan beda agama disesuaikan dengan hukum agama. Beberapa tokoh agama secara tegas melarang perkawinan beda agama berdasarkan larangan kitab suci, sementara tokoh lainnya memperbolehkannya dengan syarat-syarat tertentu, seperti upacara pernikahan atau peraturan hukum tertentu. Penelitian ini juga mengkaji bagaimana tokoh-tokoh agama tersebut menafsirkan hukum nasional dan teks-teks keagamaan untuk mendukung atau menolak keabsahan perkawinan beda agama. Studi ini memberikan wawasan baru dengan menekankan perspektif praktis yang diperoleh langsung dari wawancara, bukan sekadar analisis teoretis. Penelitian ini berkontribusi pada diskusi yang terus berlangsung tentang perkawinan beda agama di Indonesia dengan memberikan pandangan yang lebih luas dan inklusif dari para tokoh agama. Temuan ini dapat menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam menciptakan kerangka hukum yang lebih inklusif untuk mengatasi tantangan yang dihadapi oleh pasangan beda agama
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024