Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hak cipta dalam industri musik digital di Indonesia dalam perspektif hukum perdata. (2) Untuk menganalisis peran music aggregator dalam industri musik digital di Indonesia. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Perlindungan hak cipta dalam industri musik digital sebagai salah satu karya cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 huruf (d) Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014. UUHC memberikan hak eksklusif terdiri dari hak moral dan hak ekonomi terhadap pencipta. Terhadap pelanggaran hak moral dan hak ekonomi pencipta lagu dan musik dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 113. Perlindungan hukum terhadap pencipta lagu terkait musik independen yang dikomersilkan dapat ditempuh dengan dua cara yaitu tindakan preventif (mencegah) dan tidakan represif (menekan).. The research objective is to analyze copyright protection in the digital music industry in Indonesia from a civil law perspective. (2) To analyze the role of music aggregators in the digital music industry in Indonesia. This research uses a normative juridical research type. This research shows that: (1) Copyright protection in the digital music industry is one of the protected copyright works as regulated in Article 40 letter (d) of the Copyright Law Number 28 of 2014. UUHC provides exclusive rights consisting of moral rights and economic rights to the creator. Violations of the moral and economic rights of songwriters and music may be subject to criminal sanctions based on Article 113. Legal protection for songwriters related to commercialised independent music can be achieved in two ways: preventive action (prevent) and repressive action (suppress).
Copyrights © 2024