Tindak pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan yang dengan sengaja maupun tidak, menghilangkan nyawa orang lain. Pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat berat dan cukup mendapat perhatian di dalam kalangan masyarakat, salah satunya pembunuhan yang dilakukan oleh seseorang terhadap orang yang tidak dikenali. Pembunuhan yang dilakukan seseorang terhadap orang yang tidak dikenali menjadi catatan yang sangat buruk di kalangan masyarakat. Karena kejadian tersebut mencerminkan sikap dan perilaku tersangka yang sangat buruk di dalam lingkungan keluarga maupun di kalangan masyarakat. Pembunuhan tersebut tentunya dilakukan tersangka memiliki faktor dan modus terlebih dahulu. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji faktor faktor pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban dalam perspektif kriminologi dan mengkaji modus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban dalam Resume Reskrim Polsek Medan Area serta upaya penanggulangan pembunuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum deskripsi dengan pendekatan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa faktor pembunuhan yang dilakukan pelaku pembunuhan yang terjadi di sungai denai adalah faktor lemahnya iman, kerusakan moral, kurangnya kesadaran pelaku akan akibat bahaya kejahatan, faktor ekonomi dan faktor lingkungan. Bahwa modus tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban yang tidak dikenalinya disebabkan barang-barang milik saksi sering hilang dan tersangka menduga korban yang melakukan pencurian tersebut. Tersangka tidak kenal dengan diri korban dan berniat dengan merencanakan terlebih dahulu pembunuhan terhadap korbannya, sebagai akibat perbuatan tersangka korban (Mr.X) meninggal dunia. Bahwa upaya penanggulangan pembunuhan terhadap orang tanpa identitas yang dilakukan tersangka dapat ditempuh melalui jalur penal dan jalur non penal. Akan tetapi Polsek Medan Area menggunakan upaya penanggulangan tindak pidana lewat jalur penal (hukum pidana). Jalur penal yaitu dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada tersangka pembunuhan.
Copyrights © 2024