Masalah ekosistem merupakan masalah global yang semakin kompleks dan serius yang dihadapi oleh umat manusia di seluruh dunia. Semakin banyak produksi dengan penggunaan teknologi modern untuk mengeksploitasi alam secara terus menerus mengakibatkan semakin menurunnya kualitas lingkungan hidup. Inti dari green economy adalah low carbon growth, resource efficiency, dan social inclusivity, yang berimplikasi pada pembangunan yang berkelanjutan, manajemen energi, ekonomi hijau di perkotaan, dan juga bisnis hijau. Hal ini sesuai dengan value dalam ekonomi syariah khususnya ditelaah dari sudut pandang maqashid al-shariah. Diseminasi ekonomi bernafaskan nilai-nilai universal Maqashid Syariah (mengaitkan isu-isu lingkungan dengan aspek tujuan syariah) dalam fiqh al-bi’ah mengakibatkan penurunan sikap pasif masyarakat. Basis ekonomi hijau pada permasalahan inequalitas yang diakibatkan distribusi faktor produksi hijau yang tidak merata dapat diatasi berdasarkan prinsip al-adl (keadilan), Maslahah (kepentingan publik) dan Musawah (kesetaraan). Berbagai kendala yang muncul akan teratasi dikarenakan tujuan syariat merupakan konsep yang didasari pedoman- pedoman yang diatur oleh sang Pencipta.
Copyrights © 2024