Globalisasi telah memengaruhi perkembangan budaya di negara Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari budaya populer K-Pop telah masuk ke Indonesia. Perkembangan K-Pop telah membuka peluang pasar bisnis di Indonesia dengan adanya penjualan merchandise yang diproduksi oleh agensi yang menaungi idola tersebut, seperti album, poster, buku dokumenter, photocard, lightstick, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan idola. Penjualan merchandise K-Pop resmi selalu dijual dengan harga yang tinggi dan susah didapatkan. Sehingga memunculkan karya cipta yang memanfaatkan potret idola K-Pop sebagai media promosi dan nilai ketertarikan bagi penggemar K-Pop. Salah satunya adalah buku fiksi dan nonfiksi mengenai idola K-Pop. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum terkait pelanggaran hak cipta yang bertentangan dengan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Hak Cipta dalam pemanfaatan potret tanpa izin dan dikomersialkan. Oleh karena itu, Penulis ingin mengkaji terkait bentuk pelanggaran hukum terhadap komersialisasi atas penggunaan potret idola K-Pop pada buku fiksi dan nonfiksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menggambarkan bahwa bentuk pelanggaran hukum atas komersialisasi penggunaan potret idola K-Pop pada buku fiksi dan nonfiksi merupakan perbuatan melawan hukum yang tertuang pada Pasal 1365 KUH Perdata dengan adanya kesalahan, kerugian yang ditimbulkan, dan hubungan kausalitas antara perbuatan yang dilakukan dengan kerugian yang timbul.
Copyrights © 2024