Artikel ini menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan kasasi penuntut umum pada perkara pembunuhan berdasarkan studi Putusan Nomor 194 K/Pid/2021 yang memutus putusan bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan. Tujuan artikel ini adalah untuk mengetahui apakah pertimbangan hakim sudah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Penulisan artikel ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Temuan membuktikan bahwa pertimbangan hakim tidak sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP karena berkenaan dengan penilaian pembuktian dan judex factie benar dalam menerapkan hukum.Keyword: Kasasi; Pembuktian; Pertimbangan Hakim
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024