Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui dan menganalisis Kesesuaian Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara sudah sesuai dengan ketenuan pasal 187 dan 183 KUHAP terhadap putusan No.60/Pid.Sus/2022/PN.Cbi. Jenis penelitian ini adalah Normatif dengan metode pendekatan kasus. Teknik pengumpulan menggunakan metode Studi Kepustakaan. Teknik analisis menggunakan teknik analisis deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diperoleh hasil bahwa, berdasarkan proses pemeriksanaan yang telah dilakukan di persidangan pada Putusan Nomor 60 /Pid.Sus/2022 PN.Cbi Pengadilan Negeri Cibinong bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan 3 (tiga) dakwaan alternatif: Kesatu, melanggar Pasal 114 ayat (1). Atau Kedua, melanggar Pasal 112 ayat (1). Atau Ketiga, melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Copyrights © 2024