Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengambil sebuah keputusan di mana dalam hal ini adalah kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, pada putusan ini terdapat perbedaan pendapat dari seorang hakim, di mana hakim dissenting opinion memiliki pandangan yang berbeda terhadap putusan hakim mayoritas. Tujuan ditulisnya artikel ini agar mengetahui dampak dari pengambilan putusan tersebut, apakah telah terpenuhi rasa keadilan bagi para pihak. Artikel ini menggunakan metode penelitian normatif, sifat penelitian artikel ini adalah preskriptif. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer di mana merupakan peraturan perundang-undangan dan aturan terkait lainnya serta bahan hukum sekunder yaitu bersumber dari buku dan jurnal. Berdasarkan kesimpulan dari penelitian ini penulis mengemukakan bahwa penulis setuju dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan Hakim Anggota 2 di mana seharusnya terdakwa diputuskan bersalah melakukan pembunuhan yaitu Pasal 338 KUHP.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024