Artikel ini bertujuan untuk mengkaji dan mengetahui kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan menggunakan metode hukum normatif dengan dengan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Teknik yang dipakai dalam pengumpulan bahan hukum dalam artikel ini adalah studi kepustakaan atau studi dokumen. Artikel ini menggunakan teknik analisis metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan permasalahan dengan teori yang diperoleh dan merangkainya dengan menggunakan rangkaian kata atau kalimat terhadap data.Berdasarkan artikel ini diperoleh hasil bahwa dasar Pertimbangan Hakim dalam Memutuskan Perkara pidana ini sudah sesuai dengan pasal 183 KUHAP dimana hakim memastikan bahwa kesalahan terdakwa terbukti dengan setidaknya dua alat bukti yang sah dan bahwa hakim memiliki keyakinan bahwa tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya.
Copyrights © 2024