Penelitian ini bertujuan untuk menelaah, meninjau dan mengkaji pembuktian perkara menggunakan keterangan ahli hukum pidana yang masih dipertanyakan kesesuaiannya dengan KUHAP. Tujuan artikel ini adalah untuk membuktikan apakah putusan Pengadilan Negeri Wonogiri Nomor 27/Pid.B/2023/PN Wng telah sesuai dengan Pasal 183 KUHAP. Jenis penelitian ini merupan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian prespektif dan terapan . Menggunakan jenis bahan hukum primer dan sekunder dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan kasus (case approach). Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pertimbangan hakim dalam menetapkan putusan nomor 27/Pid.B/2023/Pn Wng sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024